TIDAK MELAPORKAN RAT DIANGGAP TIDAK AKTIF





Masih banyak koperasi yang tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan. Selain karena memang sudah tidak ada kegiatan manajemennya  juga banyak koperasi yang merasa tak perlu menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan. Selain itu ada koperasi yang menyelenggarakan RAT  tetapi tak menyampaikan laporan kepada Dinas Koperasi. Pada hal melaporkan hasil RAT kepada Dinas Koperasi adalah kewajiban.


Selama ini koperasi-koperasi diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan Rapat Anggota dengan mengundang hadir Dinas Koperasi, Dekopinwil atau Dekopinda setempat untuk hadir. Atau  tidak perlu mengundang  hadir tetapi  hasil Rapat Anggota Tahunan  harus dilaporkan sesegera mungkin kepada  Dinas Koperasi. Hal ini penting agar Dinas Koperasi dapat melakukan pemantauan terhadap keberadaan koperasi tersebut.


Sayangnya kebebasan yang diberikan oleh Dinas Koperasi itu  disalahgunakan. Banyak koperasi mengadakan RAT, tidak mengundang Dinas Koperasi  dan Dekopinwil atau Dekopinda dan tidak segera melaporkan hasil rapat anggota. Bahkan  lebih dari tiga sampai empat tahun berturut-turut. Hal ini memantik  Kadiskop UMKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra  untuk memberlakukan kebijakan RAT harus dan wajib mengundang Dinas Koperasi, Dekopinwil dan atau Dekopinda. 


Kehadiran Dinas Koperasi, Dekopinwil dan Dekopinda dalam RAT Primer  adalah sebagai  upaya memaksimalkan pemantauan perkembangan koperasi. Jadi Dinas Koperasi dan Dekopinwil serta Dekopinda memantau langsung laporan pengurus kepada anggota. Disinyalir banyak koperasi yang menyelenggarakan RAT tetapi tidak melaporkan kepada Dinas. Pada hal meskipun koperasi  melaksanakan RAT tetapi berturut-turut tidak melapor  sudah dikategorikan sebagai koperasi tidak aktif. Dinas Koperasi bisa mengusulkan kepada Menteri Koperasi untuk dibubarkan.


Ditegaskan Gede Indra, dengan banyaknya koperasi yang  tidak melapor setelah melaksanakan RAT maka  Dinas Koperasi mengambil kebijakan, RAT harus dan wajib mengundang Dinas Koperasi, Dekopinwil atau Dekopinda. Kehadiran Dinas Koperasi  di RAT Primer  sekaligus  untuk menyampaikan  berbagai informasi dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi. Sedangkan Dekopinwil atau Dekopinda  bisa memanfaatkan kesempatan untuk menyosialisasikan program-proram kerjanya.


Wakil Ketua Dekopinwil Bali yang juga mantan Kadiskop UMKM Provinsi  Bali Dewa Nyoman Patra,SH,MH  mengatakan, dalam mengelola koperasi ada peraturan yang menyebutkan bahwa setiap pengurus koperasi selaku pengelola koperasi  wajib melaksanakan RAT tiap tahun. Sebab RAT  adalah  bentuk pertanggungjawaban pengelolaan koperasi  dalam satu tahun buku oleh Pengurus kepada anggota sebagai pemilik koperasi. Dalam RAT Pengurus wajib menyampaikan laporan dan meminta  persetujuan anggota atas laporan pertanggungjawaban tersebut.***dbs/bisba

Comments

Popular posts from this blog

Pengurus Inkopdit Lantik General Manager Baru

BERINOVASI KE SEKTOR RIIL