TIDAK MELAPORKAN RAT DIANGGAP TIDAK AKTIF
Masih banyak koperasi yang tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan.
Selain karena memang sudah tidak ada kegiatan manajemennya juga banyak koperasi yang merasa tak perlu
menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan. Selain itu ada koperasi yang
menyelenggarakan RAT tetapi tak
menyampaikan laporan kepada Dinas Koperasi. Pada hal melaporkan hasil RAT
kepada Dinas Koperasi adalah kewajiban.
Selama ini koperasi-koperasi diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan
Rapat Anggota dengan mengundang hadir Dinas Koperasi, Dekopinwil atau Dekopinda
setempat untuk hadir. Atau tidak perlu
mengundang hadir tetapi hasil Rapat Anggota Tahunan harus dilaporkan sesegera mungkin kepada Dinas Koperasi. Hal ini penting agar Dinas
Koperasi dapat melakukan pemantauan terhadap keberadaan koperasi tersebut.
Sayangnya kebebasan yang diberikan oleh Dinas Koperasi itu disalahgunakan. Banyak koperasi mengadakan RAT,
tidak mengundang Dinas Koperasi dan
Dekopinwil atau Dekopinda dan tidak segera melaporkan hasil rapat anggota.
Bahkan lebih dari tiga sampai empat
tahun berturut-turut. Hal ini memantik
Kadiskop UMKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra untuk memberlakukan kebijakan RAT harus dan
wajib mengundang Dinas Koperasi, Dekopinwil dan atau Dekopinda.
Kehadiran Dinas Koperasi, Dekopinwil dan Dekopinda dalam RAT Primer adalah sebagai upaya memaksimalkan pemantauan perkembangan
koperasi. Jadi Dinas Koperasi dan Dekopinwil serta Dekopinda memantau langsung
laporan pengurus kepada anggota. Disinyalir banyak koperasi yang
menyelenggarakan RAT tetapi tidak melaporkan kepada Dinas. Pada hal meskipun
koperasi melaksanakan RAT tetapi
berturut-turut tidak melapor sudah
dikategorikan sebagai koperasi tidak aktif. Dinas Koperasi bisa mengusulkan
kepada Menteri Koperasi untuk dibubarkan.
Ditegaskan Gede Indra, dengan banyaknya koperasi yang tidak melapor setelah melaksanakan RAT
maka Dinas Koperasi mengambil kebijakan,
RAT harus dan wajib mengundang Dinas Koperasi, Dekopinwil atau Dekopinda.
Kehadiran Dinas Koperasi di RAT
Primer sekaligus untuk menyampaikan berbagai informasi dan kebijakan-kebijakan
yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi. Sedangkan Dekopinwil atau
Dekopinda bisa memanfaatkan kesempatan
untuk menyosialisasikan program-proram kerjanya.
Wakil Ketua Dekopinwil Bali yang juga mantan Kadiskop UMKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra,SH,MH mengatakan, dalam mengelola koperasi ada
peraturan yang menyebutkan bahwa setiap pengurus koperasi selaku pengelola
koperasi wajib melaksanakan RAT tiap
tahun. Sebab RAT adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan
koperasi dalam satu tahun buku oleh
Pengurus kepada anggota sebagai pemilik koperasi. Dalam RAT Pengurus wajib
menyampaikan laporan dan meminta
persetujuan anggota atas laporan pertanggungjawaban tersebut.***dbs/bisba
Comments
Post a Comment