e-RAT MENGAPA TIDAK?
Kemajuan ilmu dan teknologi
sudah tak bisa lagi dibendung. Ia terus dan terus mengubah wajah peradaban.
Maka siapa yang berusaha untuk menolak
perkembangan ilmu dan teknologi, ia akan berada di sebuah dunia yang tersisihkan
dan tertinggal.
Khusus kemajuan teknologi
informasi dampaknya dewasa ini sudah benar-benar dirasakan. Maka yang belum
melek terhadap teknologi informasi akan tertinggal jauh. Demikian yang terjadi
dalam dunia perkoperasian. Primer-primer maupun sekunder-sekunder
berlomba-lomba untuk semakin mempermudah pelayanan kepada anggota dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Transaksi, komunikasi dan lain-lain
di koperasi kini online. Maka yang masih tetap tradisional, manual atau serba tenaga manusia kemungkinan besar akan segera ditinggalkan
para anggotanya.
Melihat perkembangan
teknologi informasi yang bisa diimplementasikan
di gerakan koperasi maka Menteri Koperasi dan UKM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang salah satunya
mengatur tata cara penyelenggaraan RAT. Termasuk RAT secara elektronik bagi
seluruh koperasi di Indonesia atau yang disebut e-RAT.
Adanya
pilihan itu selain untuk mempermudah koperasi segera melakukan RAT seperti yang
disyaratkan UU juga untuk kembali melibatkan peran serta seluruh anggota dalam
kedudukannya sebagai pemilik Badan Hukum untuk berpartisipasi di dalam rapat
anggota. RAT Online diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan internal
koperasi untuk tetap menghadirkan anggota dalam pelaksanaan rapat anggota. Terutama
untuk koperasi yang memiliki anggota lebih dari 500 orang, koperasi yang
memiliki sebaran anggota yang luas, dan juga bagi koperasi yang memiliki
anggota dengan mobilitas fisik sehingga memiliki kesulitan dalam menghadirkan
anggota secara fisik.
Selain
e-RAT juga bisa dilakukan RAT tertulis.
Dengan demikian anggota tidak perlu
meninggalkan pekerjaan hanya untuk mengikuti RAT. Sedangkan seluruh haknya dipenuhi. Kalau ternyata ada regulasi yang
mengatur tata cara RAT yang lebih efektif, efisien dan lebih murah, mengapa
tidak diimplementasikan? Mudah-mudahan,
anggota semakin cerdas untuk memilih cara RAT yang lebih menguntungkannya
daripada RAT yang memboroskan dana besar sedangkan kehadiran anggota tidak optimal.***agust g thuru
Comments
Post a Comment