e-RAT MENGAPA TIDAK?




Kemajuan ilmu dan teknologi sudah tak bisa lagi dibendung. Ia terus dan terus mengubah wajah peradaban. Maka siapa yang berusaha untuk menolak  perkembangan ilmu dan teknologi, ia akan berada di sebuah dunia yang tersisihkan dan tertinggal.

Khusus kemajuan teknologi informasi dampaknya dewasa ini sudah benar-benar dirasakan. Maka yang belum melek terhadap  teknologi informasi  akan tertinggal jauh. Demikian yang terjadi dalam dunia perkoperasian. Primer-primer maupun sekunder-sekunder berlomba-lomba untuk semakin mempermudah pelayanan kepada anggota dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Transaksi, komunikasi dan lain-lain di koperasi kini online. Maka yang masih tetap tradisional, manual atau  serba tenaga manusia  kemungkinan besar akan segera ditinggalkan para anggotanya.
Melihat perkembangan teknologi informasi yang bisa diimplementasikan  di gerakan koperasi maka Menteri Koperasi dan UKM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang salah satunya mengatur tata cara penyelenggaraan RAT. Termasuk RAT secara elektronik bagi seluruh koperasi di Indonesia atau yang disebut e-RAT.

Adanya pilihan itu selain untuk mempermudah koperasi segera melakukan RAT seperti yang disyaratkan UU juga untuk kembali melibatkan peran serta seluruh anggota dalam kedudukannya sebagai pemilik Badan Hukum untuk berpartisipasi di dalam rapat anggota. RAT Online diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan internal koperasi untuk tetap menghadirkan anggota dalam pelaksanaan rapat anggota. Terutama untuk koperasi yang memiliki anggota lebih dari 500 orang, koperasi yang memiliki sebaran anggota yang luas, dan juga bagi koperasi yang memiliki anggota dengan mobilitas fisik sehingga memiliki kesulitan dalam menghadirkan anggota secara fisik.

Selain e-RAT juga  bisa dilakukan RAT tertulis. Dengan demikian  anggota tidak perlu meninggalkan pekerjaan hanya untuk mengikuti RAT. Sedangkan seluruh haknya  dipenuhi. Kalau ternyata ada regulasi yang mengatur tata cara RAT yang lebih efektif, efisien dan lebih murah, mengapa tidak diimplementasikan?  Mudah-mudahan, anggota semakin cerdas untuk memilih cara RAT yang lebih menguntungkannya daripada RAT yang  memboroskan dana besar  sedangkan kehadiran anggota tidak optimal.***agust g thuru

Comments

Popular posts from this blog

Pengurus Inkopdit Lantik General Manager Baru

TIDAK MELAPORKAN RAT DIANGGAP TIDAK AKTIF

BERINOVASI KE SEKTOR RIIL