Yang Tidak Aktif Dibubarkan
Sepanjang tahun 2018 Dinas
Koperasi dan UMKM Provinsi Bali terus mengingatkan kepada para pengelola koperasi
primer bahwa aka nada ratusan koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan. Pasalnya, koperasi-koperasi
tersebut tidak aktif lagi, hanya berpapan nama tetapi pengurusnya sudah hengkan
entah ke mana. Tentu saja dengan membawa kabur uang anggota.
Kepala Dinas Koperasi dan
UMKM Provinsi Bali tak henti-hentinya menghimbau agar koperasi-koperasi yang
tidak aktif itu dapat diaktifkan, tentu dengan pendampingan dari Dinas Koperasi
dan UMKM Provinsi Bali maupun Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota. Tetapi hanya
beberapa koperasi yang mendengar himbauan dan lebih banyak yang tidak perduli.
Memasuki bulan Januari 2018
atau di awal tahun buku 2018 Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali waktu itu Dewa Nyoman Patra,SH,MH
menginformasikan kepada pers bahwa dari 4.989 koperasi yang ada di Bali
sebanyak 10% dinilai tidak aktif. Masih
di bulan Januari 2018, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali I
Dewa Nyoman Patra juga kembali
menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi
Bali akan mengajukan usulan
pembubaran lebih dari 200 koperasi yang dinilai tidak aktif dan sulit dilakukan
pembinaan.Langkah ini diambil karena
pihak Dinas Koperasi dan UMKM konsisten untuk menjaga citra koperasi.Mayoritas koperasi yang
bermasalah dan tidak aktif itu karena disebabkan oleh pengurusnya yang tidak
berintegritas. Di samping, ada sejumlah koperasi yang tidak aktif karena tidak
beralih kepemilikan.
Mengapa harus diusulkan ke Kementerian Koperasi
untuk dibubarkan, Dewa Nyoman Patra
menjelaskan bahwa sebelum tahun
2016 koperasi yang bermasalah dapat dibubarkan oleh Dinas Koperasi di daerah. Tetapi
mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, koperasi dibubarkan
oleh Kementerian Koperasi, yang usulannya disampaikan oleh Dinas Koperasi. Sebelumnya
pada tahun 2017 Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali mengusulkan pembubaran
314 koperasi dan semua usulan tersebut sudah dibubarkan oleh Kementerian
Koperasi dan UKM. Sungguh sangat disayangkan.
Pada April 2018 terjadi estafet kepemimpin di
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali dari Dewan Nyoman Patra ke I Gede Indr
Dewa Putra,SE,MM. Pada Mei 2018 ia menginformasikan kepada pers bahwa pihaknya
telah mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk membubarkan 196 koperasi yang tidak aktif dan tidak
dimungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan. Koperasi yang diusulkan dibubarkan
itu adalah bagian dari 567 koperasi yang
kurang aktif di Bali.
Menurut Gede Indra, persoalan utama
koperasi-koperasi yang diusulkan dibubarkan adalah menyangkut tata kelola. Para
pengurusnya tidak konsisten melaksanakan amanat operasional koperasi.Ada
menejer yang tilep uang dan ada kolektor yang melakukan penyalahgunaan. Ada
juga pengawas koperasi yang tidak menjalankan tugasnya untuk memeriksa
operasional koperasi. Meskipun masih ada koperasi yang tidak aktif, tetapi dari
4.980 koperasi di Bali mayoritas merupakan koperasi yang aktif.
Tentang Koperasi Binaan Provinsi (Nivo
Provinsi) pada November 2018 lalu Kadiskop UMKM Provinsi Bali I Gede Indra menginformasikan
kepada pers bahwa ada 13,72%
koperasi binaan Pemprov Bali
masuk dalam kategori pengawasan. Koperasi
binaan provinsi Bali berjumlah 172 koperasi. Dari jumlah ini 86,27% berada pada
level sehat. Berdasarkan penilaian yang dilakukan pada koperasi-koperasi yang
memiliki usaha simpan pinjam, dapat dirinci level kondisi koperasi-koperasi
tersebut diantaranya 22,54% berada pada kondisi sehat, 63,73% cukup sehat dan
13,72% dalam pengawasan.
Guna
meningkatkan kondisi koperasi-koperasi yang kondisinya dalam tahap pengawasan,
Gede Indra mengaku sudah melaksanakan koordinasi dan sosialisasi terhadap
pengurus masing-masing koperasi untuk segera melakukan pembenahan pada
indikator-indikator yang penilaiannya buruk. Ia telah memanggil jajaran
manajer, pengurus, dan pengawas koperasi-koperasi yang dalam pengawasan dan disampaikan
rasio-rasio yang jatuh agar segera diperbaiki sehingga diharapkan dalam enam
bulan kedepan ada peningkatan status koperasi-koperasi tersebut pada level
cukup sehat atau sehat.
Menutup
Tahun 2018 Kadiskop UMKM Bali I Gede
Indra kembali menginformasikan kepada pers bahwa pihaknya telah mengajukan
usulan ke Kementerian Koperasi dan UKM
untuk membubarkan tujuh koperasi yang dinilai bandel. Disebut bandel
karena sudah beberapa kali dipanggil dan dibina,
tetapi tidak ada respon yang positif untuk mengembangkan koperasi. Bahkan ada yang
tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) hingga empat tahun. Tujuh
koperasi tersebut sudah masuk dalam 196 koperasi tidak aktif se-Bali yang
diusulkan pembubarannya untuk 2018 ke Deputi Kelembagaan, Kementerian Koperasi
dan UKM. Sedangkan total jumlah koperasi di Pulau Bali mencapai 4.865 unit,
dengan 1.076.000 anggota dan jumlah karyawan sebanyak 21.853 orang.***dbs
Comments
Post a Comment