KOPERASI DI BALI


Yang Tidak Aktif Dibubarkan


 



Sepanjang tahun 2018 Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali terus mengingatkan kepada para pengelola koperasi primer  bahwa aka nada  ratusan koperasi yang diusulkan  untuk dibubarkan. Pasalnya, koperasi-koperasi tersebut tidak aktif lagi, hanya berpapan nama tetapi pengurusnya sudah hengkan entah ke mana. Tentu saja dengan membawa kabur uang anggota.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali tak henti-hentinya menghimbau agar koperasi-koperasi yang tidak aktif itu dapat diaktifkan, tentu dengan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali maupun Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota. Tetapi hanya beberapa koperasi yang mendengar himbauan dan lebih banyak yang tidak perduli.


Memasuki bulan Januari 2018 atau di awal tahun buku 2018 Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali  waktu itu Dewa Nyoman Patra,SH,MH menginformasikan kepada pers bahwa dari 4.989 koperasi yang ada di Bali sebanyak 10% dinilai tidak aktif. Masih  di bulan Januari 2018, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali I Dewa Nyoman Patra  juga kembali menjelaskan  bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan mengajukan usulan pembubaran lebih dari 200 koperasi yang dinilai tidak aktif dan sulit dilakukan pembinaan.Langkah ini diambil  karena pihak Dinas Koperasi dan UMKM konsisten untuk  menjaga citra koperasi.Mayoritas koperasi yang bermasalah dan tidak aktif itu karena disebabkan oleh pengurusnya yang tidak berintegritas. Di samping, ada sejumlah koperasi yang tidak aktif karena tidak beralih kepemilikan.


Mengapa harus diusulkan ke Kementerian Koperasi untuk dibubarkan, Dewa Nyoman Patra  menjelaskan bahwa  sebelum tahun 2016 koperasi yang bermasalah dapat dibubarkan oleh Dinas Koperasi di daerah. Tetapi mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, koperasi dibubarkan oleh Kementerian Koperasi, yang usulannya disampaikan oleh Dinas Koperasi. Sebelumnya pada tahun 2017 Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali mengusulkan pembubaran 314 koperasi dan semua usulan tersebut sudah dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sungguh sangat disayangkan.


Pada April 2018 terjadi estafet kepemimpin di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali dari Dewan Nyoman Patra ke I Gede Indr Dewa Putra,SE,MM. Pada Mei 2018 ia menginformasikan kepada pers bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk membubarkan 196  koperasi yang tidak aktif dan tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan. Koperasi yang diusulkan dibubarkan itu adalah bagian dari  567 koperasi yang kurang aktif di Bali. 


Menurut Gede Indra, persoalan utama koperasi-koperasi yang diusulkan dibubarkan adalah menyangkut tata kelola. Para pengurusnya tidak konsisten melaksanakan amanat operasional koperasi.Ada menejer yang tilep uang dan ada kolektor yang melakukan penyalahgunaan. Ada juga pengawas koperasi yang tidak menjalankan tugasnya untuk memeriksa operasional koperasi. Meskipun masih ada koperasi yang tidak aktif, tetapi dari 4.980 koperasi di Bali mayoritas merupakan koperasi yang aktif.


Tentang Koperasi Binaan Provinsi (Nivo Provinsi) pada November 2018 lalu Kadiskop UMKM Provinsi Bali I Gede Indra menginformasikan kepada pers  bahwa  ada 13,72%  koperasi binaan Pemprov Bali  masuk dalam kategori pengawasan. Koperasi binaan provinsi Bali berjumlah 172 koperasi. Dari jumlah ini 86,27% berada pada level sehat. Berdasarkan penilaian yang dilakukan pada koperasi-koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam, dapat dirinci level kondisi koperasi-koperasi tersebut diantaranya 22,54% berada pada kondisi sehat, 63,73% cukup sehat dan 13,72% dalam pengawasan. 


Guna meningkatkan kondisi koperasi-koperasi yang kondisinya dalam tahap pengawasan, Gede Indra mengaku sudah melaksanakan koordinasi dan sosialisasi terhadap pengurus masing-masing koperasi untuk segera melakukan pembenahan pada indikator-indikator yang penilaiannya buruk. Ia telah memanggil  jajaran manajer, pengurus, dan pengawas koperasi-koperasi yang dalam pengawasan dan disampaikan rasio-rasio yang jatuh agar segera diperbaiki sehingga diharapkan dalam enam bulan kedepan ada peningkatan status koperasi-koperasi tersebut pada level cukup sehat atau sehat.


Menutup Tahun 2018  Kadiskop UMKM Bali I Gede Indra kembali menginformasikan kepada pers bahwa pihaknya telah mengajukan usulan ke Kementerian Koperasi dan UKM  untuk membubarkan tujuh koperasi yang dinilai bandel. Disebut bandel karena  sudah beberapa kali dipanggil dan dibina, tetapi tidak ada respon yang positif untuk mengembangkan koperasi. Bahkan ada yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) hingga empat tahun. Tujuh koperasi tersebut sudah masuk dalam 196 koperasi tidak aktif se-Bali yang diusulkan pembubarannya untuk 2018 ke Deputi Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan total jumlah koperasi di Pulau Bali mencapai 4.865 unit, dengan 1.076.000  anggota dan jumlah karyawan sebanyak 21.853 orang.***dbs




Comments

Popular posts from this blog

Pengurus Inkopdit Lantik General Manager Baru

TIDAK MELAPORKAN RAT DIANGGAP TIDAK AKTIF

BERINOVASI KE SEKTOR RIIL