MENGIMPLEMENTASIKAN PERMENKOP MENGAPA TIDAK?


Dengan  alasan agar penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan lebih efektif dan efisien serta lebih murah, kiranya primer-primer  berani mengimplementasikan Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi tersebut. Kalau RAT Tahun Buku 2018 ini belum bisa mengimplementasikan, bisa dilakukan pada RAT Tahun Buku 2019.


Dengan merujuk pada Permenkop Nomor 19 Tahun 2015  maka pengurus dapat memilih, RAT dengan system kelompok, system tertulis  atau  system menggunakan media elektronik. Jika menyelenggarakan RAT kelompok Permenkop UKM Nomor 19 Tahun 2015 mengatur  hal-hal berikut ini. Pasal 13  ayat (1) menegaskan, Rapat Anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rapat Anggota kelompok dapat dilaksanakan apabila jumlah anggota koperasi lebih dari 500 (lima ratus) orang. b. Hasil Rapat Anggota kelompok selanjutnya dibahas dalam Rapat Anggota paripurna.  Ayat (2) Undangan beserta bahan disampaikan oleh pengurus kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berlangsungnya Rapat Anggota kelompok. 


Pasal 14 ayat (1) Rapat Anggota kelompok, wajib dihadiri oleh pengurus dan pengawas untuk secara langsung menyampaikan Laporan Pertanggung Jawabannya masing-masing,Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi. Ayat (2) Rapat Anggota kelompok, dipimpin oleh ketua dan sekretaris kelompok atau anggota kelompok yang dipilih oleh Rapat Anggota kelompok. Ayat (3) Hasil Rapat Anggota kelompok yaitu keputusan, saran dan usul anggota kelompok wajib dibuat secara tertulis. Ayat (4) Rapat Anggota kelompok menetapkan utusan/wakil kelompok untuk menghadiri Rapat Anggota paripurna secara tertulis, dengan jumlah sesuai dengan yang ditetapkan didalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga koperasi. Ayat (5) Rapat Anggota kelompok dapat dilaksanakan apabila anggota yang hadir mencapai kuorum dan keputusan dinyatakan sah apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dan/atau dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, serta dibuatkan berita acara rapat anggota kelompok dan dilampirkan daftar hadir. Ayat (6) Keputusan, saran dan usul kelompok, yang disertai daftar hadir Rapat Anggota kelompok, disampaikan oleh utusan/wakil kelompok kepada pengurus/panitia Rapat Anggota paripurna. 


Lalu ayat (7) Rapat Anggota kelompok diselenggarakan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota paripurna dilaksanakan. Ayat (8) Rapat Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang, dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sistem kelompok atau perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta yang berstatus sebagai anggota koperasi serta tidak boleh diwakilkan.

Jika memilih Rapat Anggota Tahunan  dengan system tertulis maka berikut ini aturan mainnya. Pasal 15 menegaskan; Rapat Anggota tertulis dapat dilaksanakan dengan sistem tertulis, jika tidak dimungkinkan untuk menghadirkan anggota dalam satu tempat atau hal lainnya,karena alasan keberadaan dan penyebaran anggota. Ketentuannya adalah: a. pengurus menyusun dan mengirimkan bahan rapat secara lengkap, jelas, dan mudah dimengerti oleh seluruh anggota, serta disertai dengan lembaran tanggapan dan atau persetujuan setiap anggota, yang dilengkapi dengan bukti  tanda terima setiap anggota atau kelompok; b. kepada para anggota diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak bahan tersebut diterima untuk memberikan jawaban dari perseorangan dengan menyertakan jawaban masing-masing anggota, yang disertai daftar hadir yang ditandatangani oleh masingmasing anggota. c. pengurus meneliti, membuat berita acara, dan menyusun hasil tanggapan anggota atau kelompok dan membuat kesimpulan; d. keputusan atau kesimpulan yang dibuat oleh panitia sah dan mengikat apabila jumlah jawaban anggota yang masuk mencapai kuorum;dan e. kesimpulan atau keputusan sah diterima apabila disetujui atau ditolak oleh sejumlah anggota yang memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. 


Jika memilih Rapat Anggota Tahunan dengan memanfaatkan media elektronik, aturan mainnya seperti berikut ini. Pasal 16 menegaskan; Rapat Anggota dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam Rapat Anggota. Ketentuannya: a. Pengurus menyampaikan materi dan bahan rapat kepada setiap anggota secara lengkap, jelas, dan mudah dimengerti, selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan. b. Persyaratan kuorum dan sahnya pengambilan keputusan Rapat Anggota adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus Koperasi. c. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada hurufb di atas dihitung berdasarkan jumlah peserta yang mengikuti Rapat Anggota melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. d. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta Rapat Anggota. 


Bagaimana dengan RAT Koperasi Sekunder? Pasal 17 mengatur RAT Koperasi Sekunder. Ayat (1) Rapat Anggota koperasi sekunder harus dihadiri oleh wakil-wakil dari koperasi anggotanya yang telah mendapat mandat dari koperasinya secara tertulis. Ayat (2) Anggota koperasi sekunder yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan apabila hadir dalam Rapat Anggota Tahunan koperasi sekunder. Ayat  (3) Rapat Anggota koperasi sekunder dapat dilaksanakan secara tertulis maupun melalui media elektronik.***dbs/nus

Comments

Popular posts from this blog

Pengurus Inkopdit Lantik General Manager Baru

TIDAK MELAPORKAN RAT DIANGGAP TIDAK AKTIF

BERINOVASI KE SEKTOR RIIL