MENGIMPLEMENTASIKAN PERMENKOP MENGAPA TIDAK?
Dengan alasan agar penyelenggaraan
Rapat Anggota Tahunan lebih efektif dan efisien serta lebih murah, kiranya
primer-primer berani mengimplementasikan
Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi
tersebut. Kalau RAT Tahun Buku 2018 ini belum bisa mengimplementasikan, bisa
dilakukan pada RAT Tahun Buku 2019.
Dengan merujuk pada Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 maka pengurus dapat memilih, RAT dengan
system kelompok, system tertulis
atau system menggunakan media
elektronik. Jika menyelenggarakan RAT kelompok Permenkop UKM Nomor 19 Tahun
2015 mengatur hal-hal berikut ini. Pasal
13 ayat (1) menegaskan, Rapat Anggota
dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok yang diatur dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus, dengan ketentuan sebagai
berikut: a. Rapat Anggota kelompok dapat dilaksanakan apabila jumlah anggota
koperasi lebih dari 500 (lima ratus) orang. b. Hasil Rapat Anggota kelompok
selanjutnya dibahas dalam Rapat Anggota paripurna. Ayat (2) Undangan beserta bahan disampaikan
oleh pengurus kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berlangsungnya
Rapat Anggota kelompok.
Pasal 14 ayat (1) Rapat Anggota kelompok, wajib dihadiri oleh pengurus
dan pengawas untuk secara langsung menyampaikan Laporan Pertanggung Jawabannya
masing-masing,Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
koperasi. Ayat (2) Rapat Anggota kelompok, dipimpin oleh ketua dan sekretaris
kelompok atau anggota kelompok yang dipilih oleh Rapat Anggota kelompok. Ayat (3)
Hasil Rapat Anggota kelompok yaitu keputusan, saran dan usul anggota kelompok
wajib dibuat secara tertulis. Ayat (4) Rapat Anggota kelompok menetapkan
utusan/wakil kelompok untuk menghadiri Rapat Anggota paripurna secara tertulis,
dengan jumlah sesuai dengan yang ditetapkan didalam Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga koperasi. Ayat (5) Rapat Anggota kelompok dapat dilaksanakan
apabila anggota yang hadir mencapai kuorum dan keputusan dinyatakan sah apabila
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dan/atau dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, serta dibuatkan berita acara
rapat anggota kelompok dan dilampirkan daftar hadir. Ayat (6) Keputusan, saran
dan usul kelompok, yang disertai daftar hadir Rapat Anggota kelompok,
disampaikan oleh utusan/wakil kelompok kepada pengurus/panitia Rapat Anggota
paripurna.
Lalu ayat (7) Rapat Anggota kelompok diselenggarakan selambatlambatnya 7
(tujuh) hari sebelum Rapat Anggota paripurna dilaksanakan. Ayat (8) Rapat
Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang, dalam pelaksanaannya dapat
menggunakan sistem kelompok atau perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta
yang berstatus sebagai anggota koperasi serta tidak boleh diwakilkan.
Jika memilih Rapat Anggota Tahunan dengan system tertulis maka berikut ini aturan
mainnya. Pasal 15 menegaskan; Rapat Anggota tertulis dapat dilaksanakan dengan
sistem tertulis, jika tidak dimungkinkan untuk menghadirkan anggota dalam satu
tempat atau hal lainnya,karena alasan keberadaan dan penyebaran anggota.
Ketentuannya adalah: a. pengurus menyusun dan mengirimkan bahan rapat secara
lengkap, jelas, dan mudah dimengerti oleh seluruh anggota, serta disertai
dengan lembaran tanggapan dan atau persetujuan setiap anggota, yang dilengkapi
dengan bukti tanda terima setiap anggota
atau kelompok; b. kepada para anggota diberi waktu paling lama 14 (empat belas)
hari sejak bahan tersebut diterima untuk memberikan jawaban dari perseorangan
dengan menyertakan jawaban masing-masing anggota, yang disertai daftar hadir
yang ditandatangani oleh masingmasing anggota. c. pengurus meneliti, membuat
berita acara, dan menyusun hasil tanggapan anggota atau kelompok dan membuat
kesimpulan; d. keputusan atau kesimpulan yang dibuat oleh panitia sah dan
mengikat apabila jumlah jawaban anggota yang masuk mencapai kuorum;dan e.
kesimpulan atau keputusan sah diterima apabila disetujui atau ditolak oleh
sejumlah anggota yang memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Jika memilih Rapat Anggota Tahunan dengan memanfaatkan media elektronik,
aturan mainnya seperti berikut ini. Pasal 16 menegaskan; Rapat Anggota dapat
juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana
media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan
mendengar serta berpartisipasi langsung dalam Rapat Anggota. Ketentuannya: a.
Pengurus menyampaikan materi dan bahan rapat kepada setiap anggota secara
lengkap, jelas, dan mudah dimengerti, selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sebelum
Rapat Anggota dilaksanakan. b. Persyaratan kuorum dan sahnya pengambilan
keputusan Rapat Anggota adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga/Peraturan Khusus Koperasi. c. Persyaratan sebagaimana dimaksud
pada hurufb di atas dihitung berdasarkan jumlah peserta yang mengikuti Rapat
Anggota melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya. d. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib
dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta
Rapat Anggota.
Bagaimana dengan RAT Koperasi Sekunder? Pasal 17 mengatur RAT Koperasi
Sekunder. Ayat (1) Rapat Anggota koperasi sekunder harus dihadiri oleh
wakil-wakil dari koperasi anggotanya yang telah mendapat mandat dari
koperasinya secara tertulis. Ayat (2) Anggota koperasi sekunder yang belum
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan
keputusan apabila hadir dalam Rapat Anggota Tahunan koperasi sekunder. Ayat (3) Rapat Anggota koperasi sekunder dapat
dilaksanakan secara tertulis maupun melalui media elektronik.***dbs/nus
Comments
Post a Comment