PEMERINTAH BERWEWENANG MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengatur tentang keputusan
hasil rapat anggota dan pelaporan. Juga mengatur Pembinaan dan Pengawasan. Hal
ini termuat dalam Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat
Anggota Koperasi.
Menurut Pasal 18 Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 pengambilan keputusan dalam
Rapat Anggota koperasi ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
atau ditetapkan berdasarkan suara terbanyak (voting) apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah. Hak suara dalam Rapat Anggota koperasi pada
koperasi primer setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara sedangkan pada koperasi
sekunder diatur secara proporsional (berimbang) sesuai dengan jumlah anggota
koperasi pada koperasi primer yang bersangkutan. Anggota koperasi sekunder yang
menghadiri Rapat Anggota dan memiliki
hak suara adalah koperasi yang telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan.
Keputusan hasil Rapat Anggota disusun oleh panitia dan dituangkan dalam
bentuk Berita Acara dan Pernyataan Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh
pimpinan, sekretaris rapat dan salah satu wakil anggota. Keputusan hasil Rapat
Anggota yang bersifat strategis dan mengikat seluruh anggota dibuat dan dicatatkan
dalam register notaris. Pengurus menyebarluaskan hasil keputusan Rapat Anggota kepada
seluruh anggota.Pengurus menetapkan kebijakan lebih lanjut untuk melaksanakan
keputusan Rapat Anggota.
Jika ada yang bertanya, apa dasar hukum primer yang menyelenggarakan RAT harus melaporkan
kepada Dinas Koperasi? Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 19 menegaskan bahwa hasil keputusan
Rapat Anggota dilaporkan kepada pejabat yang berwenang, paling lambat satu
bulan setelah tanggal pelaksanaan Rapat Anggota. Yang dimaksudkan dengan
“pejabat berwenang” adalah tentu saja Dinas Koperasi Provinsi untuk koperasi
binaan provinsi dan Dinas Koperasi Kabupaten/Kota untuk koperasi binaan
Kabupaten/Kota.
Selain itu, pemerintah dalam hal
ini Dinas Koperasi berwenang melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan koperasi.
Hal ini diatur pada Pasal 20 Permenkop Nomor
19 Tahun 2015. Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Rapat Anggota
koperasi dilakukan secara koordinatif, integratif, terpadu, dan
berkesinambungan Kementerian yang
membidangi koperasi di tingkat pusat dan Pemerintah Daerah yang membidangi
Koperasi dan UKM pada tingkat Provinsi/DI dan Kabupaten/kota.
Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi bimbingan dan konsultasi
pelaksanaan Rapat Anggota, sosialisasi, pemasyarakatan dan publikasi,
pendampingan, monitoring dan evaluasi. Untuk melindungi kepentingan koperasi,
anggota, dan pihak ketiga, maka terhadap koperasi yang tidak melaksanakan Rapat
Anggota Tahunan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif dimaksud adalah bagi koperasi yang terlambat
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak satu kali diberi surat teguran atau
peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang.Bagi koperasi yang terlambat
melaksakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak dua kali secara berturut-turut diberi
surat teguran atau peringatan tertulis dan ditembuskan kepada Deputi Bidang
Pengawasan dan pihak terkait lainnya. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan
Rapat Anggota Tahunan diberi surat teguran atau peringatan tertulis.
Bagi
koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan minimal dua kali atau
lebih secara berturut-turut diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana
pembubaran oleh pejabat yang berwenang.***dbs/nus
Comments
Post a Comment