PEMERINTAH BERWEWENANG MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI




Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengatur tentang keputusan hasil rapat anggota dan pelaporan. Juga mengatur Pembinaan dan Pengawasan. Hal ini termuat dalam Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.


Menurut Pasal 18 Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 pengambilan keputusan dalam Rapat Anggota koperasi ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat atau ditetapkan berdasarkan suara terbanyak (voting) apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah. Hak suara dalam Rapat Anggota koperasi pada koperasi primer setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara sedangkan pada koperasi sekunder diatur secara proporsional (berimbang) sesuai dengan jumlah anggota koperasi pada koperasi primer yang bersangkutan. Anggota koperasi sekunder yang menghadiri Rapat Anggota  dan memiliki hak suara adalah koperasi yang telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan. 


Keputusan hasil Rapat Anggota disusun oleh panitia dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara dan Pernyataan Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat dan salah satu wakil anggota. Keputusan hasil Rapat Anggota yang bersifat strategis dan mengikat seluruh anggota dibuat dan dicatatkan dalam register notaris. Pengurus menyebarluaskan hasil keputusan Rapat Anggota kepada seluruh anggota.Pengurus menetapkan kebijakan lebih lanjut untuk melaksanakan keputusan Rapat Anggota.

Jika ada yang bertanya, apa dasar hukum primer  yang menyelenggarakan RAT harus melaporkan kepada Dinas Koperasi? Permenkop Nomor 19 Tahun 2015  Pasal 19 menegaskan bahwa hasil keputusan Rapat Anggota dilaporkan kepada pejabat yang berwenang, paling lambat satu bulan setelah tanggal pelaksanaan Rapat Anggota. Yang dimaksudkan dengan “pejabat berwenang” adalah tentu saja Dinas Koperasi Provinsi untuk koperasi binaan provinsi dan Dinas Koperasi Kabupaten/Kota untuk koperasi binaan Kabupaten/Kota.


Selain itu, pemerintah  dalam hal ini Dinas Koperasi  berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan koperasi. Hal ini diatur pada Pasal  20 Permenkop Nomor 19 Tahun 2015. Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi dilakukan secara koordinatif, integratif, terpadu, dan berkesinambungan Kementerian  yang membidangi koperasi di tingkat pusat dan Pemerintah Daerah yang membidangi Koperasi dan UKM pada tingkat Provinsi/DI dan Kabupaten/kota.


Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi bimbingan dan konsultasi pelaksanaan Rapat Anggota, sosialisasi, pemasyarakatan dan publikasi, pendampingan, monitoring dan evaluasi. Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota, dan pihak ketiga, maka terhadap koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dikenakan sanksi administratif.


Sanksi administratif dimaksud adalah bagi koperasi yang terlambat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak satu kali diberi surat teguran atau peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang.Bagi koperasi yang terlambat melaksakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak dua kali secara berturut-turut diberi surat teguran atau peringatan tertulis dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan pihak terkait lainnya. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan diberi surat teguran atau peringatan tertulis. 

Bagi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan minimal dua kali atau lebih secara berturut-turut diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.***dbs/nus


Comments

Popular posts from this blog

Pengurus Inkopdit Lantik General Manager Baru

TIDAK MELAPORKAN RAT DIANGGAP TIDAK AKTIF

BERINOVASI KE SEKTOR RIIL