PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA DI TAHUN 2018
Namun bukan hal yang tabu
untuk tidak melihat kembali bagaimana gerak langkah pengelolaan koperasi
di Indonesia sepanjang tahun 2018 lalu. Merefleksikan kembali capaian
kinerja perkoperasian di tahun
2018 tentu sangat berguna terutama di tengah primer-primer sedang menggulirkan pesta demokrasi bagi
anggota yakni Rapat Anggota Tahunan
Tahun Buku 2018. Bagaimana pertumbuhan
koperasi di Indonesia sepanjang tahun
2018 jika dibandingkan dengan
tahun 2017 lalu?
Menurut Koordinator Majelis
Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sularso dalam “Catatan Akhir Tahun 2018, Perkembangan
Koperasi Indonesia” (PiPNews 30/12/2018) mengungkapkan bahwa angka perkembangan koperasi tahun 2018 tidak dapat diperoleh baik dari Kementerian Koperasi dan UKM apalagi dari Dewan Koperasi Indonesia. Validitasnya
mungkin memenuhi syarat tetapi
realibilitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya ada angka jumlah koperasi tetapi kepastiannya
sangat diragukan kecuali jumlah koperasi
yang telah dibubarkan. Khusus koperasi non koperasi kredit, menurut Sularso,
jumlah anggota yang tercatat 35 juta
orang tergabung di 150 ribu koperasi
juga diragukan. Jika angka ini benar maka rata-rata jumlah anggota di 150 koperasi non koperasi
kredit hanya 300 orang. Kalah jauh
dengan jumlah anggota pada Koperasi Kredit yang mencapai rata-rata 3.000 orang anggota
perkoperasi.
Dikemukakan Sularso,
koperasi Indonesia sudah berusia lebih
dari satu abad tetapi sosoknya masih setara dengan usaha mikro dan kecil serta bernuansa
kemiskinan. Ia lebih mempertegas lagi bahwa
koperasi Indonesia masih
menampilkan sosoknya yang kecil, lemah,
sakit, penuh ketergantungan dan kuno.
Pada hal seharusnya pada usia yang sudah lebih satu abad koperasi harus memiliki sosok yang besar, kuat, sehat, mandiri dan modern.
Sebagai orang yang bergerak
di koperasi, apa lagi sebagai
Koordinator Majelis Pakar Dekopin, Sularso pantas mempertanyakan, apakah
perkembangan koperasi tahun 2018 sudah
memberikan indikasi kemajuan yang dapat digunakan untuk perencanaan di masa yang akan dating. Ia malah pesimistis, jangan-jangan tiga dekade ke depan kondisi koperasi masih tetap sama
dan satu abad kemudian mungkin akan semakin menurun. Koperasi semakin
tersingkir akibat gagu terhadap IT dan
orang tak kenal lagi koperasi.
Menurut Sularso, para
penggerak koperasi perlu sepakati bahwa untuk mulai berkembang koperasi primer harus
menampilkan sosoknya yang setara
dengan usaha menegah dan besar dengan asset minimum Rp 50 miliar. Bung Hatta,
bapa koperasi Indonesia pernah menegaskan bahwa
koperasi harus ulung, lebih hebat dari yang lain. Bahkan minimum asset
Rp 50 miliar itu masih terlalu kecil kalau dibandingkan dengan asset Unilever
yang mencapai Rp 16 triliun dan asset Indofood yang mencapai sekitar Rp 38 triliun.
Dalam pandangan Sularso,
usaha koperasi tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi anggota.
Usaha koperasi adalah usaha perbankan dalam bentuk badan hokum koperasi simpan
pinjam. Melalui usaha koperasi simpan pinjam itu kebutuhan uang bagi para
anggotanya terutama untuk menopang
pembiayaan usaha pertanian, pertokoan, barang konsumsi, pabrik untuk memproduksi barang kebutuhan dapat terpenuhi.
Pertanyaan refleksif adalah
apakah Koperasi Simpan Pinjam sudah
memenuhi harapan para anggotanya? Yang terjadi adalah ada yang
sudah banyak dilakukan Koperasi Simpan Pinjam untuk memenuhi kebutuhan para
anggotanya meskipun dengan modal yang
belum terlalu ideal. Namun yang membuat miris adalah
sepanjang tahun 2018 ada ribuan
koperasi yang terpaksa dibubarkan. Salah satu penyebabnya adalah pengurus
dan para pengelola yang “menilep” uang anggota.
Di sisi lain ada banyak
gerakan, usaha dari koperasi-koperasi
menghimpun diri dalam bentuk “joint buying” dengan mendirikan koperasi
ritel yang bergerak di bidang pertokoan,
minimarket dan sebagainya. Namun setelah
terbentuk joint buying, setelah mendirikan
toko atau minimarket milik bersama, para anggotanya enggan berbelanja di
toko sendiri. Akibatnya, toko atau minimarket
tersebut hidup enggan mati tak mau.
Refleksi akhir tahun
2018 dari Koordinator Majelis Pakar
Dekopin ini tentu tidak untuk diperdebatkan
tetapi untuk direfleksikan. Termasuk
direfleksikan oleh Gerakan Koperasi Kredit Indonesia. Apakah gerakan kita juga menampilkan sosok seperti yang
digambarkan oleh Sularso? Apakah primer-primer di bawah payung Puskopdit dan Puskopdit-Puskopdit di bawah payung
Inkopdit menampilkan sosok lebih ideal tidak seperti yang dikemukakan dalam
refleksi akhir tahun Majelis Pakar Dekopin ini? Mari kita benahi dan tingkatkan
di tahun 2019 ini.
Menurut Sularso, koperasi memiliki
dua sisi seperti mata uang. Sisi pertama, koperasi sebagai asosiasi
dan sisi kedua koperasi sebagai bangun perusahaan. Sebagai asosiasi mau atau tidak, koperasi harus
menaati jatidiri koperasi sedangkan sebagai bangun perusahaan koperasi
harus menaati kaidah-kaidah ekonomi perusahaan.
Yang perlu direfleksikan adalah apakah
jatidiri koperasi dan kaidah ekonomi perusahaan sudah dirumuskan secara
jelas dan disepakati secara penuh dengan membangun komitmen yang
sejati dalam arti tidak ada kebohongan di antara sesama asosiasi? Banyak
koperasi yang terpuruk, mati enggan,
hidup tak mau, jalan di tempat karena disebabkan oleh berbagai praktek penyimpangan yang mengkhianati jatidiri koperasi dan menyalahi kaidah ekonomi perusahaan. Mungkin perlu dibentuk
semacam Komite Etik untuk
mengingatkan para pengurus dan pengelola yang cenderung melakukan penyimpangan. Meskipun
sudah ada pengawas, namun harus diakui, banyak pengawas yang tidak kapabel,
tidak kompetensi dan hanya sekedar nama belaka.
Mungkin dalam gerakan kita, masih ada sikap yang
memegang teguh bahwa koperasi bukan
perusahaan melainkan perkumpulan orang
bahkan disamakan dengan Organisasi
Kemasyarakatan. Maka koperasi umumnya
tidak menggunakan istilah-istilah
seperti saham, nasabah dan sebagainya. Koperasi menggunakan istilah aset,
simpanan, anggota dan lain-lain. Susunan pengurus koperasi
sama saja dengan Organisasi
Kemasyarakatan dengan struktur mulai dari ketua, wakil ketua dan seterusnya.
Koperasi tidak menggunakan istilah Direksi sebagai cirri khas sebuah
perusahaan.
Menurut Sularso, bapa koperasi Indonesia Bung Hatta
pernah menulis agar Direksi
Koperasi digaji lebih tinggi dari direksi perusahaan swasta biasa. Dalam catatan sejarah perkoperasian di
Indonesia, muncul usulan agar badan
hokum koperasi menggunakan badan hukum perkumpulan. Badan hukum perkumpulan
(BHKum) memadahi organisasi social, keagamaan dan kemanusiaan. Dalam usahanya
keuntungan tidak boleh dibagi kepada anggota. Dengan demikian BHKum tidak cocok untuk koperasi.
Pada awal tahun 2019
ini, cara pandang yang perlu dibangun
adalah bahwa dunia nyata kehidupan
perekonomian yang menjadi lingkungan koperasi adalah perdagangan bebas bahkan
kapitalisme nolib yang menghalang perkembangan koperasi. Pemikir koperasi dunia
dan perumus jatidiri koperasi ICA 1995
Ian McPerson menasihati agar masalahnya terpulang kepada diri kita
sendiri, sejauh mana kita mempunyai wawasan, percaya diri dan disiplin untuk
memasuki dunia nyata secara agrefis atau menunggu saja
sampai dunia nyata menenggelamkan kita. Dalam lingkungan seperti itu koperasi
kebanyakan kalah bersaing dan tidak mampu menghadapi para pesaingnya. Pada hal koperasi
menghimpun ribuan orang untuk menghadapi persaingan secara bersama-sama. Ingat
nasihat Peter Davis dari Leicester
Inggris bahwa koperasi didirikan dan dioperasikan untuk bersaing di pasar
bebas.
Pada tahun 2017, tepatnya pada puncak perayaan
Hari Koperasi 2017 di Makasar Dekopin
menggelar Kongres ke-3 Koperasi. Kongres itu dihadiri oleh perwakilan
Dekopinwil dan Dekopinda Kabupaten/Kota mewakili gerakan koperasi seluruh
Indonesia. Kongres itu menghasilkan lima
butir deklarasi dan 17 rekomendasi. Ada
yang berpendapat bahwa keputusan kongres
ke-3 tersebut sangat bagus bahkan seperti mukjizat dan jika dilaksanakan
sepenuhnya akan berhasil memajukan koperasi.
Namun menurut Sularso, butir-butir keputusan
kongres tersebut pada umumnya bersifat
menadah tangan dari bawah ke atas alias meminta-minta kepada pemerintah
yang sulit untuk dipenuhi. Pertanyaan
refleksif adalah jika pemerintah tidak memperhatikan keputusan kongres ke-3 Makasar itu apakah koperasi tidak akan berkembang dan
berakhirlah koperasi? Ada kesan,
koperasi maunya diperlakukan sebagai
fakir miskin seperti diamanatkan UUD 1945 pasal 34 yakni dipelihara
Negara. Maka ada pertanyaan refleksif lebih penting lagi, benarkan koperasi
yang berpegang teguh pada nilai menolong diri sendiri dan keswadayaan serta
otonomi tidak bisa hidup tanpa bantuan
pemerintah? Mari kita menengok ke dalam Gerakan Koperasi Kredit Indonesia. Di
sana pasti ada jawabannya.***Sumber: PiPNews
Comments
Post a Comment