PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA DI TAHUN 2018


Tak terasa  tahun telah berganti. Tahun 2018  dengan  segala  suka dan duka yang dialami oleh insan  gerakan koperasi kredit Indonesia telah ditinggalkan. Gerbang tahun 2019 telah terbuka lebar  dan para pelaku gerakan koperasi di Indonesia siap berselancar hingga Desember  2019 nanti. 

Namun bukan hal yang tabu untuk tidak melihat kembali bagaimana gerak langkah pengelolaan  koperasi  di Indonesia sepanjang tahun 2018 lalu. Merefleksikan kembali  capaian  kinerja perkoperasian  di tahun 2018  tentu sangat  berguna terutama  di tengah primer-primer  sedang menggulirkan pesta demokrasi bagi anggota  yakni Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2018. Bagaimana pertumbuhan  koperasi di Indonesia sepanjang tahun  2018  jika dibandingkan dengan tahun 2017  lalu?

Menurut Koordinator Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sularso dalam  “Catatan Akhir Tahun 2018, Perkembangan Koperasi Indonesia” (PiPNews 30/12/2018) mengungkapkan  bahwa angka perkembangan koperasi tahun 2018  tidak dapat diperoleh  baik dari Kementerian Koperasi dan UKM  apalagi dari Dewan Koperasi Indonesia. Validitasnya mungkin memenuhi syarat tetapi  realibilitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya  ada angka jumlah koperasi tetapi kepastiannya sangat diragukan  kecuali jumlah koperasi yang telah dibubarkan. Khusus koperasi non koperasi kredit, menurut Sularso, jumlah anggota yang  tercatat 35 juta orang  tergabung di 150 ribu koperasi juga diragukan. Jika angka ini benar maka rata-rata  jumlah anggota di 150 koperasi non koperasi kredit  hanya 300 orang. Kalah jauh dengan jumlah anggota  pada Koperasi Kredit  yang mencapai rata-rata 3.000 orang anggota perkoperasi.

Dikemukakan Sularso, koperasi Indonesia sudah berusia  lebih dari satu abad tetapi sosoknya masih setara dengan  usaha mikro dan kecil serta bernuansa kemiskinan. Ia lebih mempertegas lagi bahwa  koperasi Indonesia  masih menampilkan sosoknya yang  kecil, lemah, sakit, penuh ketergantungan dan  kuno. Pada hal  seharusnya  pada usia yang sudah lebih satu abad  koperasi harus memiliki sosok yang  besar, kuat, sehat, mandiri dan modern.
Sebagai orang yang bergerak di koperasi, apa lagi sebagai  Koordinator Majelis Pakar Dekopin, Sularso pantas mempertanyakan, apakah perkembangan koperasi tahun 2018  sudah memberikan  indikasi kemajuan  yang dapat digunakan untuk perencanaan  di masa yang akan dating. Ia malah pesimistis,  jangan-jangan tiga dekade  ke depan kondisi koperasi masih tetap  sama  dan satu abad kemudian mungkin akan semakin menurun. Koperasi semakin tersingkir  akibat gagu terhadap IT dan orang tak kenal lagi koperasi.
Menurut Sularso, para penggerak koperasi perlu sepakati bahwa untuk mulai berkembang  koperasi primer  harus  menampilkan sosoknya  yang setara dengan usaha menegah dan besar dengan asset minimum Rp 50 miliar. Bung Hatta, bapa koperasi Indonesia pernah menegaskan bahwa  koperasi harus ulung, lebih hebat dari yang lain. Bahkan minimum asset Rp 50 miliar itu masih terlalu kecil kalau dibandingkan dengan asset  Unilever  yang mencapai Rp 16 triliun dan asset Indofood  yang mencapai sekitar Rp 38 triliun.

Dalam pandangan Sularso, usaha koperasi tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi anggota. Usaha koperasi adalah usaha perbankan dalam bentuk badan hokum koperasi simpan pinjam. Melalui usaha koperasi simpan pinjam itu kebutuhan uang bagi para anggotanya  terutama untuk menopang pembiayaan usaha pertanian, pertokoan, barang konsumsi, pabrik  untuk memproduksi barang kebutuhan  dapat terpenuhi.

Pertanyaan refleksif adalah apakah  Koperasi Simpan Pinjam sudah memenuhi  harapan  para anggotanya? Yang terjadi adalah ada yang sudah banyak dilakukan Koperasi Simpan Pinjam untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya meskipun dengan  modal yang belum terlalu ideal. Namun  yang membuat  miris adalah  sepanjang tahun 2018  ada ribuan koperasi yang terpaksa dibubarkan. Salah satu penyebabnya adalah  pengurus  dan para pengelola yang “menilep” uang anggota.

Di sisi lain ada banyak gerakan, usaha dari koperasi-koperasi  menghimpun diri dalam bentuk “joint buying” dengan mendirikan koperasi ritel  yang bergerak di bidang pertokoan, minimarket dan sebagainya. Namun  setelah terbentuk joint buying, setelah mendirikan  toko atau minimarket milik bersama, para anggotanya enggan berbelanja di toko sendiri. Akibatnya, toko atau minimarket  tersebut hidup enggan mati tak mau.

Refleksi akhir tahun 2018  dari Koordinator Majelis Pakar Dekopin ini tentu tidak untuk diperdebatkan  tetapi untuk direfleksikan. Termasuk  direfleksikan oleh Gerakan Koperasi Kredit  Indonesia. Apakah gerakan  kita juga menampilkan sosok seperti yang digambarkan oleh Sularso? Apakah primer-primer di bawah payung Puskopdit  dan Puskopdit-Puskopdit di bawah payung Inkopdit menampilkan sosok lebih ideal tidak seperti yang dikemukakan dalam refleksi akhir tahun Majelis Pakar Dekopin ini? Mari kita benahi dan tingkatkan di tahun 2019  ini.


Menurut Sularso, koperasi memiliki dua sisi seperti mata uang. Sisi pertama, koperasi sebagai  asosiasi  dan  sisi kedua koperasi sebagai  bangun perusahaan. Sebagai  asosiasi mau atau tidak, koperasi harus menaati  jatidiri koperasi  sedangkan sebagai bangun perusahaan koperasi harus menaati kaidah-kaidah ekonomi perusahaan.
Yang  perlu direfleksikan  adalah apakah  jatidiri koperasi dan kaidah ekonomi perusahaan sudah dirumuskan secara jelas dan disepakati  secara penuh  dengan membangun komitmen  yang  sejati dalam arti tidak ada kebohongan di antara sesama asosiasi? Banyak koperasi  yang terpuruk, mati enggan, hidup tak mau, jalan di tempat karena disebabkan oleh  berbagai praktek penyimpangan yang mengkhianati  jatidiri koperasi dan menyalahi kaidah  ekonomi perusahaan. Mungkin perlu dibentuk semacam Komite Etik untuk  mengingatkan  para pengurus  dan pengelola yang  cenderung melakukan penyimpangan. Meskipun sudah ada pengawas, namun harus diakui, banyak pengawas yang tidak kapabel, tidak kompetensi dan hanya sekedar nama belaka.

Mungkin  dalam gerakan kita, masih ada sikap yang memegang teguh  bahwa koperasi bukan perusahaan  melainkan perkumpulan orang bahkan  disamakan dengan Organisasi Kemasyarakatan. Maka  koperasi umumnya tidak menggunakan istilah-istilah  seperti saham, nasabah dan sebagainya. Koperasi menggunakan istilah aset, simpanan, anggota dan lain-lain. Susunan pengurus  koperasi  sama saja dengan  Organisasi Kemasyarakatan   dengan struktur  mulai dari ketua, wakil ketua dan seterusnya. Koperasi tidak menggunakan istilah Direksi sebagai cirri khas sebuah perusahaan. 

Menurut  Sularso, bapa koperasi Indonesia Bung Hatta pernah menulis  agar Direksi Koperasi  digaji lebih tinggi dari  direksi perusahaan swasta biasa.  Dalam catatan sejarah perkoperasian di Indonesia,  muncul usulan agar badan hokum koperasi menggunakan badan hukum perkumpulan. Badan hukum perkumpulan (BHKum) memadahi organisasi social, keagamaan dan kemanusiaan. Dalam usahanya keuntungan tidak boleh dibagi kepada anggota. Dengan demikian BHKum  tidak cocok untuk koperasi.
Pada awal tahun 2019 ini,  cara pandang yang perlu dibangun adalah bahwa  dunia nyata kehidupan perekonomian yang menjadi lingkungan koperasi adalah perdagangan bebas bahkan kapitalisme nolib yang menghalang perkembangan koperasi. Pemikir koperasi dunia dan perumus jatidiri koperasi ICA 1995  Ian McPerson menasihati agar masalahnya terpulang kepada diri kita sendiri, sejauh mana kita mempunyai wawasan, percaya diri dan disiplin untuk memasuki  dunia  nyata secara agrefis atau menunggu saja sampai  dunia nyata menenggelamkan  kita. Dalam lingkungan seperti itu  koperasi  kebanyakan kalah bersaing dan tidak mampu  menghadapi para pesaingnya. Pada hal koperasi menghimpun ribuan orang untuk menghadapi persaingan secara bersama-sama. Ingat nasihat Peter Davis dari Leicester Inggris bahwa koperasi didirikan dan dioperasikan untuk bersaing di pasar bebas.

Pada tahun 2017, tepatnya pada puncak perayaan Hari Koperasi 2017 di Makasar  Dekopin menggelar Kongres ke-3 Koperasi. Kongres itu dihadiri oleh perwakilan Dekopinwil dan Dekopinda Kabupaten/Kota mewakili gerakan koperasi seluruh Indonesia. Kongres itu menghasilkan  lima butir deklarasi dan 17 rekomendasi.  Ada yang berpendapat bahwa  keputusan kongres ke-3 tersebut sangat bagus bahkan seperti mukjizat dan jika dilaksanakan sepenuhnya akan berhasil memajukan koperasi. 

Namun menurut Sularso, butir-butir keputusan kongres  tersebut pada umumnya bersifat menadah tangan dari bawah ke atas alias meminta-minta kepada pemerintah yang  sulit untuk dipenuhi. Pertanyaan refleksif  adalah  jika pemerintah  tidak memperhatikan  keputusan kongres ke-3 Makasar itu  apakah koperasi tidak akan berkembang dan berakhirlah koperasi?  Ada kesan, koperasi maunya diperlakukan sebagai  fakir miskin seperti diamanatkan UUD 1945 pasal 34 yakni dipelihara Negara. Maka ada pertanyaan refleksif lebih penting lagi, benarkan koperasi yang berpegang teguh pada nilai menolong diri sendiri dan keswadayaan serta otonomi  tidak bisa hidup tanpa bantuan pemerintah? Mari kita menengok ke dalam Gerakan Koperasi Kredit Indonesia. Di sana pasti ada jawabannya.***Sumber: PiPNews



Comments

Popular posts from this blog

Pengurus Inkopdit Lantik General Manager Baru

TIDAK MELAPORKAN RAT DIANGGAP TIDAK AKTIF

BERINOVASI KE SEKTOR RIIL