RAPAT ANGGOTA TAHUNAN



Bukan Sekedar Memenuhi Amanat Undang-Undang



Memasuki bulan Januari 2019 ini Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder  sibuk menyelenggarakan Pesta Demokrasi “Orang Koperasi”  yakni Rapat Anggota Tahunan. RAT bukan sekedar memenuhi amanat UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 22. Rapat Anggota  adalah  perwujudan dari  kedudukan anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Pasal 22 ayat (1) secara tegas mengatakan, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan ayat (2)  Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota Tahunan adalah roh dari Koperasi Primer yang tetap menghidupkan koperasi itu. Maka tidak menyelenggarakan RAT berarti koperasi itu telah kehilangan roh kehidupan. 


Jika koperasi tidak menyelenggarakan RAT berarti koperasi itu sudah mati. Betapa pentingnya Rapat Anggota Tahunan maka Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali secara kontinyu mengundang para pengelola koperasi di Bali untuk membuka bersama “Bulan RAT Koperasi”. Pembukaan bulan RAT Tahun buku 2018 diagendakan dilaksanakan Rabu 16 Januari 2019 di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali. Namun karena satu dan lain hal maka kegiatan tersebut ditunda.

Memang ada keluhan, biaya RAT sangat mahal, terutama koperasi-koperasi yang memiliki kantor cabang banyak. Ada koperasi yang memiliki lebih dari lima kantor cabang, maka  harus menyelenggarakan Pra RAT  sebanyak lima kali. Apa lagi kalua koperasi memiliki badan hokum nasional dan kantor cabangnya  ada di berbagai provinsi. Tahun lalu, menurut penuturan seorang pengurus koperasi yang minta tak disebutkan nama, setiap kali Pra RAT menghabiskan dana sekitar Rp 50 juta sampai Rp 70 juta. Hitung saja kalua lima kali Pra RAT  ditambah dengan RAT utama, jadi sungguh sangat mahal.


Namun Kementerian Koperasi dan UKM sebetulnya  sudah berpihak kepada primer primer dengan menerbitkan regulasi yang meringankan beban finansial pengelola koperasi. Permen Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi  menawarkan  system penyelenggaraan rapat anggota tahunan yang murah, mudah dan efektif.

Ada empat cara melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Yang pertama adalah serentak untuk seluruh anggota. Cara ini tentu mustahil berjalan baik mengingat jumlah anggota  sudah ada yang di atas 5.000 orang. Bayangkan kalua koperasi dengan anggota 100.000 orang, menyelenggarakan Rapat Anggota Serentak tentu hal yang mustahil.


Cara kedua adalah Rapat Anggota Tahunan Kelompok. Cara ini yang lazim dipakai yakni Pra Rapat Anggota Tahunan. Bagi primer-primer  dengan jumlah kantor cabang yang baik, apa lagi memiliki badan hokum  nasional, rapat  anggota tahunan dengan system kelompok ini bias ditempuh. Meskipun  dilihat dari aspek pembiayaan  sangat mahal.


Cara ketiga  adalah Rapat Anggota Tahunan secara tertulis. Beberapa koperasi di  Bali menerapkan Pra Rapat Anggota Tahunan tertulis. Laporan pertanggungjawaban Pengurus dan pengawas disampaikan kepada  anggota untuk dibaca  kemudian  mereka menilai, mengritik, menolak atau menyetujui. Cara ini cukup hemat biaya karena ada beberapa aspek pembiayaan seperti konsumsi dan lain-lain bias dihemat.Cara keempat adalah  Rapat Anggota Tahunan  dengan memanfaatkan media elektronik. Permenkop Nomor 19 Tahun 2015  sudah secara jelas mengaturnya.***dbs/nus


Comments

Popular posts from this blog

Pengurus Inkopdit Lantik General Manager Baru

TIDAK MELAPORKAN RAT DIANGGAP TIDAK AKTIF

BERINOVASI KE SEKTOR RIIL