RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Bukan
Sekedar Memenuhi Amanat Undang-Undang
Memasuki bulan Januari 2019 ini Koperasi Primer maupun Koperasi
Sekunder sibuk menyelenggarakan Pesta
Demokrasi “Orang Koperasi” yakni Rapat
Anggota Tahunan. RAT bukan sekedar memenuhi amanat UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal
22. Rapat Anggota adalah perwujudan dari kedudukan anggota sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
Pasal 22 ayat (1) secara tegas mengatakan, Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan ayat (2) Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota Tahunan adalah roh
dari Koperasi Primer yang tetap menghidupkan koperasi itu. Maka tidak
menyelenggarakan RAT berarti koperasi itu telah kehilangan roh kehidupan.
Jika koperasi tidak menyelenggarakan RAT berarti koperasi itu sudah mati.
Betapa pentingnya Rapat Anggota Tahunan maka Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi
Bali secara kontinyu mengundang para pengelola koperasi di Bali untuk membuka
bersama “Bulan RAT Koperasi”. Pembukaan bulan RAT Tahun buku 2018 diagendakan
dilaksanakan Rabu 16 Januari 2019 di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali. Namun
karena satu dan lain hal maka kegiatan tersebut ditunda.
Memang ada keluhan, biaya RAT sangat mahal, terutama koperasi-koperasi
yang memiliki kantor cabang banyak. Ada koperasi yang memiliki lebih dari lima
kantor cabang, maka harus
menyelenggarakan Pra RAT sebanyak lima
kali. Apa lagi kalua koperasi memiliki badan hokum nasional dan kantor
cabangnya ada di berbagai provinsi.
Tahun lalu, menurut penuturan seorang pengurus koperasi yang minta tak
disebutkan nama, setiap kali Pra RAT menghabiskan dana sekitar Rp 50 juta
sampai Rp 70 juta. Hitung saja kalua lima kali Pra RAT ditambah dengan RAT utama, jadi sungguh
sangat mahal.
Namun Kementerian Koperasi dan UKM sebetulnya sudah berpihak kepada primer primer dengan
menerbitkan regulasi yang meringankan beban finansial pengelola koperasi.
Permen Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi menawarkan
system penyelenggaraan rapat anggota tahunan yang murah, mudah dan
efektif.
Ada empat cara melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Yang pertama adalah
serentak untuk seluruh anggota. Cara ini tentu mustahil berjalan baik mengingat
jumlah anggota sudah ada yang di atas
5.000 orang. Bayangkan kalua koperasi dengan anggota 100.000 orang,
menyelenggarakan Rapat Anggota Serentak tentu hal yang mustahil.
Cara kedua adalah Rapat Anggota Tahunan Kelompok. Cara ini yang lazim
dipakai yakni Pra Rapat Anggota Tahunan. Bagi primer-primer dengan jumlah kantor cabang yang baik, apa
lagi memiliki badan hokum nasional,
rapat anggota tahunan dengan system
kelompok ini bias ditempuh. Meskipun
dilihat dari aspek pembiayaan
sangat mahal.
Cara ketiga adalah Rapat Anggota
Tahunan secara tertulis. Beberapa koperasi di
Bali menerapkan Pra Rapat Anggota Tahunan tertulis. Laporan
pertanggungjawaban Pengurus dan pengawas disampaikan kepada anggota untuk dibaca kemudian
mereka menilai, mengritik, menolak atau menyetujui. Cara ini cukup hemat
biaya karena ada beberapa aspek pembiayaan seperti konsumsi dan lain-lain bias
dihemat.Cara keempat adalah Rapat
Anggota Tahunan dengan memanfaatkan
media elektronik. Permenkop Nomor 19 Tahun 2015
sudah secara jelas mengaturnya.***dbs/nus
Comments
Post a Comment