WAJAH KOPERASI 2018


Benarkah Tetap Kecil, Bercitra Buruk dan Bermoral Hazard?

 

Adalah Dr.Agung Sudjatmoko, MM, Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Sebagai ketua harian Dekopin  ia tentu paham betul dengan perkembangan  koperasi di Indonesia. Ia mencermati bahwa sepanjang tahun 2018 Koperasi Indonesia  masih diselimuti dengan berbagai permasalahan. Koperasi masih tetap kecil, bercitra buruk dan  bermoral hazard (beresiko moral)  dari para penggiatnya. Benarkah?

Dalam tulisan refleksifnya bertajuk “Catatan Akhir Tahun 2018” (SEMARAK.co,1/1/2019) Dr.Agung Sudjatmoko,MM menilai koperasi Indonesia belum keluar dari jerat rutinitas berkesendirian dan kekecilanya. Koperasi masih bercitra buruk, banyak masalah dan bermoral hazard dari penggiatnya. Setidaknya hal-hal ini  cukup banyak menghiasi wajah media cetak maupun elektronik sepanjang tahun 2018.

Menurutnya koperasi masih lamban menangkap peluang dan pengelolaan manajemen  masih secara tradisional, bermain bisnis di pinggiran dan tidak mampu mengonsolidasi kekuatan ekonomi, social dan budaya. Koperasi juga masih menampilkan wajahnya tanpa road map yang mumpuni. Ia  juga berpendapat bahwa  koperasi adem ayam saja menanggapi tantangan perubahan zaman yang sarat dengan distrupsi ekonomi, teknologi canggih, generasi milenial, revolusi industri 4.0 dan berbagai isu perubahan lainnya.

Lebih lanjut ia  berpendapat bahwa perubahan koperasi  yang diharapkan membawa dampak pada perubahan fundamental berbisnis dan strategi berbisnis baru sebatas menjadi materi diskusi, seminar atau training. Bahkan dianggap tidak penting karena koperasi tidak main dalam fokus bisnis yang memberikan pelayanan utama kepentingan anggota.

Menurut Sudjatmoko koperasi bermain di sisi simpan pinjam dengan modal luar berfungsi sebagai chaneling, hanya mendapatkan selisih margin bunga dari lembaga keuangan mitranya, serta jauh dari sistem pengelolaan yang profesional berbasis anggotanya serta menggunakan teknologi informasi. Hasilnya adalah bunga koperasi simpan pinjam masih berkisar 2% perbulan atau 24% satu tahun.
Lebih lanjut Sudjatmoko berpendapat di sektor riil konsumen dan produsen citra koperasi juga belum memberikan kiprah yang signifikan untuk pelayanan kepada anggota yang murah, mudah, berkulitas dan nyaman. Kalah dibandingkan dengan toko ritel modern yang semakin menjamur dalam grup gurita dan sudah menjadi perusahaan publik yang menggilas warung rakyat.

Karena itu, menurutnya, kalau keberadaan koperasi masih dengan kondisi kecil, tradisional, citra buruk dan belum mampu melakukan konsolidasi ekonomi dan sosial budaya dan tidak ada usaha nyata melakukan perubahan maka tidak mustahil koperasi akan menjadi pelaku yang selalu mikro kecil. Dalam perspektif koperasi simpan pinjam akan menjadi lembaga yang berlabel bersistem rentenir yang menjadi pilihan rakyat karena keterpaksaan meminjam. Anggota meminjam karena memenuhi kebutuhan bukan karena bangganya menjadi penyelesai masalah pendanaan untuk usaha produksinya.

Dengan realitas bahwa koperasi belum seperti yang diinginkan maka semua pelaku koperasi harus  melakukan berbagai terobosan perubahan. Koperasi yang pada saat didirikan dengan badan hukum perusahaan harus melakukan metamorfosa sebagai pelaku usaha profesional, mandiri, kuat dan mampu menangkap setiap peluang usaha yang ada. Sudjatmoko mengingatkan revolusi industri 4.0 telah mengubah kehidupan dan cara kerja manusia secara fundamental. Maka dituntut perubahan yang memiliki skala, ruang lingkup, dan kompleksitas yang lebih luas termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi seluas-luasnya untuk membawa koperasi jauh lebih maju. Sebab kemajuan teknologi telah mampu mengintegrasikan dunia fisik, ekonomi, digital, psikologi dan biologis serta mempengaruhi semua disiplin ilmu ekonomi, industri, bisnis dan pemerintahan. 

Ditekankan Sudjatmoko, di era revolusi induatri 4.0 ini koperasi harus melakukan perubahan melalui strategi sebagai berikut. Pertama, koperasi harus membangun keunggulan kompetitifnya dengan menerapkan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi dan memperkuat konsolidasi sosial dan ekonomi anggota. Derngan begitu koperasi menjadi kekuatan captive market dan strategi bersaing dalam close look economic dari dan untuk anggota. Kedua, koperasi harus membangun manajemen modern dan e-smart coop dengan memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan organisasi dan bisnisnya. Sistem ini menjamin akuntabilitas dan transparansi di koperasi yang meningkatkan kepercayaan anggota kepada koperasi. Sebab koperasi adalah trsuted institution. Ketiga, koperasi harus meningkatkan kapasitas pengurus, pengawas, staf manajemen dan anggota untuk membangun sinergi bisnis yang kuat dan memberikan kompensasi yang layak untuk jaminan kehidupan para pelaku koperasi. Dengan begitu akan  akan meningkatkan tanggung jawab penuh membangun bisnis koperasi tanpa tendensi moral hazard di tubuh koperasi.


Menurut Sudjatmoko perubahan zaman post neolib ini membawa dampak pada kepentingan nasional atau anak bangsa. Kesatuan ekonomi negara menjadi tujuan utama dinamika ekonomi global. Amerika, Inggris dan beberapa negara didunia telah mengoreksi kebijakan pembangunan ekonominya untuk membangun berdasar fundamen ekonomi nasionalnya dan memanfaatkan teknologi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. 

Sumber Daya Manusia (SDM) suatu bangsa saat ini menjadi aset utama pembangunan. Filosofi perubahan di era revolusi industri 4.0 adalah bukan yang besar atau yang kuat, tetapi siapa yang lincah dan cepat melakukan perubahan akan menjadi besar dan kuat. Munculnya alibaba, gojek, grab, rbnb, tokopedia, amazon dan lainnya telah menunjukan bahwa siapa yang cepat berubah mampu memanfaatkan teknologi mereka yang mampu menguasai sumber daya bisnis walaupun tidak memiliki. 

Menurutnya koperasi mampu melakukan itu jika segera menyusun rencana perubahan dan melakukan perubahan. Koperasi sebagai perusahaan milik anggota harus menjadi wadah kesatuan ekonomi dan sosial anggota untuk efisiensi dan efektifitas dalam memenuhi kebutuhan. Kembali menjalankan secara konsisten prinsip dan nilai koperasi serta merubah fundamental bisnis koperasi akan menjadikan koperasi sebagai pelaku usaha yang besar dan kuat.

Diungkapkan Sudjatmoko, koperasi harus mampu memberikan contoh sebagai pelaku ekonomi besar dan memberikan manfaat besar pada generasi milenial. Munculnya star up berbadan hukum koperasi sebagai bukti masih adanya harapan kaum milenial mencintai koperasi. Gerakan koperasi dalam hal ini Dekopin harus mampu mewadahi, menyusun strategi dan kolaborasi dengan stakeholder untuk menangkap peluang tersebut. Jika hal itu tidak di lakukan oleh Dekopin maka lamban tapi pasti gerakan koperasi akan ditinggalkan karena tidak memberikan manfaat bagi perubahan dan kehidupan kaum milenial ini. Padahal untuk mewadahi kagiatan ekonomi mereka yang sudah menjadikan gedjet sebagai teman utamanya membutuhkan kelincahan program dan kegiatan Dekopin termasuk pemerintah dalam menyusun regulasi yang akomodatif untuk masa depan.***PiPNews




Comments

Popular posts from this blog

Pengurus Inkopdit Lantik General Manager Baru

TIDAK MELAPORKAN RAT DIANGGAP TIDAK AKTIF

BERINOVASI KE SEKTOR RIIL