WAJAH KOPERASI 2018
Benarkah Tetap Kecil, Bercitra Buruk dan Bermoral
Hazard?
Adalah Dr.Agung Sudjatmoko, MM,
Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Sebagai ketua harian
Dekopin ia tentu paham betul dengan
perkembangan koperasi di Indonesia. Ia
mencermati bahwa sepanjang tahun 2018 Koperasi Indonesia masih diselimuti dengan berbagai
permasalahan. Koperasi masih tetap kecil, bercitra buruk dan bermoral hazard (beresiko moral) dari para penggiatnya. Benarkah?
Dalam
tulisan refleksifnya bertajuk “Catatan Akhir Tahun 2018” (SEMARAK.co,1/1/2019)
Dr.Agung Sudjatmoko,MM menilai koperasi Indonesia belum keluar dari jerat
rutinitas berkesendirian dan kekecilanya. Koperasi masih bercitra buruk, banyak
masalah dan bermoral hazard dari penggiatnya. Setidaknya hal-hal ini cukup banyak menghiasi wajah media cetak
maupun elektronik sepanjang tahun 2018.
Menurutnya
koperasi masih lamban menangkap peluang dan pengelolaan manajemen masih secara tradisional, bermain bisnis di
pinggiran dan tidak mampu mengonsolidasi kekuatan ekonomi, social dan budaya.
Koperasi juga masih menampilkan wajahnya tanpa road map yang mumpuni. Ia juga berpendapat bahwa koperasi adem ayam saja menanggapi tantangan
perubahan zaman yang sarat dengan distrupsi ekonomi, teknologi canggih, generasi
milenial, revolusi industri 4.0 dan berbagai isu perubahan lainnya.
Lebih
lanjut ia berpendapat bahwa perubahan
koperasi yang diharapkan membawa dampak
pada perubahan fundamental berbisnis dan strategi berbisnis baru sebatas
menjadi materi diskusi, seminar atau training. Bahkan dianggap tidak penting
karena koperasi tidak main dalam fokus bisnis yang memberikan pelayanan utama
kepentingan anggota.
Menurut
Sudjatmoko koperasi bermain di sisi simpan pinjam dengan modal luar berfungsi
sebagai chaneling, hanya mendapatkan selisih margin bunga dari lembaga keuangan
mitranya, serta jauh dari sistem pengelolaan yang profesional berbasis
anggotanya serta menggunakan teknologi informasi. Hasilnya adalah bunga
koperasi simpan pinjam masih berkisar 2% perbulan atau 24% satu tahun.
Lebih
lanjut Sudjatmoko berpendapat di sektor riil konsumen dan produsen citra
koperasi juga belum memberikan kiprah yang signifikan untuk pelayanan kepada
anggota yang murah, mudah, berkulitas dan nyaman. Kalah dibandingkan dengan
toko ritel modern yang semakin menjamur dalam grup gurita dan sudah menjadi perusahaan
publik yang menggilas warung rakyat.
Karena
itu, menurutnya, kalau keberadaan koperasi masih dengan kondisi kecil,
tradisional, citra buruk dan belum mampu melakukan konsolidasi ekonomi dan
sosial budaya dan tidak ada usaha nyata melakukan perubahan maka tidak mustahil
koperasi akan menjadi pelaku yang selalu mikro kecil. Dalam perspektif koperasi
simpan pinjam akan menjadi lembaga yang berlabel bersistem rentenir yang
menjadi pilihan rakyat karena keterpaksaan meminjam. Anggota meminjam karena memenuhi
kebutuhan bukan karena bangganya menjadi penyelesai masalah pendanaan untuk
usaha produksinya.
Dengan
realitas bahwa koperasi belum seperti yang diinginkan maka semua pelaku
koperasi harus melakukan berbagai
terobosan perubahan. Koperasi yang pada saat didirikan dengan badan hukum
perusahaan harus melakukan metamorfosa sebagai pelaku usaha profesional,
mandiri, kuat dan mampu menangkap setiap peluang usaha yang ada. Sudjatmoko
mengingatkan revolusi industri 4.0 telah mengubah kehidupan dan cara kerja
manusia secara fundamental. Maka dituntut perubahan yang memiliki skala, ruang
lingkup, dan kompleksitas yang lebih luas termasuk memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi seluas-luasnya untuk membawa koperasi jauh lebih maju.
Sebab kemajuan teknologi telah mampu mengintegrasikan dunia fisik, ekonomi,
digital, psikologi dan biologis serta mempengaruhi semua disiplin ilmu ekonomi,
industri, bisnis dan pemerintahan.
Ditekankan
Sudjatmoko, di era revolusi induatri 4.0 ini koperasi harus melakukan perubahan
melalui strategi sebagai berikut. Pertama, koperasi harus membangun keunggulan
kompetitifnya dengan menerapkan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi dan
memperkuat konsolidasi sosial dan ekonomi anggota. Derngan begitu koperasi
menjadi kekuatan captive market dan strategi bersaing dalam close look economic
dari dan untuk anggota. Kedua, koperasi harus membangun manajemen modern dan
e-smart coop dengan memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan organisasi
dan bisnisnya. Sistem ini menjamin akuntabilitas dan transparansi di koperasi
yang meningkatkan kepercayaan anggota kepada koperasi. Sebab koperasi adalah
trsuted institution. Ketiga, koperasi harus meningkatkan kapasitas pengurus,
pengawas, staf manajemen dan anggota untuk membangun sinergi bisnis yang kuat
dan memberikan kompensasi yang layak untuk jaminan kehidupan para pelaku
koperasi. Dengan begitu akan akan
meningkatkan tanggung jawab penuh membangun bisnis koperasi tanpa tendensi
moral hazard di tubuh koperasi.
Menurut
Sudjatmoko perubahan zaman post neolib ini membawa dampak pada kepentingan
nasional atau anak bangsa. Kesatuan ekonomi negara menjadi tujuan utama
dinamika ekonomi global. Amerika, Inggris dan beberapa negara didunia telah
mengoreksi kebijakan pembangunan ekonominya untuk membangun berdasar fundamen
ekonomi nasionalnya dan memanfaatkan teknologi serta meningkatkan kualitas
sumber daya manusianya.
Sumber
Daya Manusia (SDM) suatu bangsa saat ini menjadi aset utama pembangunan. Filosofi
perubahan di era revolusi industri 4.0 adalah bukan yang besar atau yang kuat,
tetapi siapa yang lincah dan cepat melakukan perubahan akan menjadi besar dan
kuat. Munculnya alibaba, gojek, grab, rbnb, tokopedia, amazon dan lainnya telah
menunjukan bahwa siapa yang cepat berubah mampu memanfaatkan teknologi mereka
yang mampu menguasai sumber daya bisnis walaupun tidak memiliki.
Menurutnya
koperasi mampu melakukan itu jika segera menyusun rencana perubahan dan
melakukan perubahan. Koperasi sebagai perusahaan milik anggota harus menjadi
wadah kesatuan ekonomi dan sosial anggota untuk efisiensi dan efektifitas dalam
memenuhi kebutuhan. Kembali menjalankan secara konsisten prinsip dan nilai
koperasi serta merubah fundamental bisnis koperasi akan menjadikan koperasi
sebagai pelaku usaha yang besar dan kuat.
Diungkapkan
Sudjatmoko, koperasi harus mampu memberikan contoh sebagai pelaku ekonomi besar
dan memberikan manfaat besar pada generasi milenial. Munculnya star up berbadan
hukum koperasi sebagai bukti masih adanya harapan kaum milenial mencintai
koperasi. Gerakan koperasi dalam hal ini Dekopin harus mampu mewadahi, menyusun
strategi dan kolaborasi dengan stakeholder untuk menangkap peluang tersebut.
Jika hal itu tidak di lakukan oleh Dekopin maka lamban tapi pasti gerakan
koperasi akan ditinggalkan karena tidak memberikan manfaat bagi perubahan dan
kehidupan kaum milenial ini. Padahal untuk mewadahi kagiatan ekonomi mereka
yang sudah menjadikan gedjet sebagai teman utamanya membutuhkan kelincahan
program dan kegiatan Dekopin termasuk pemerintah dalam menyusun regulasi yang
akomodatif untuk masa depan.***PiPNews
Comments
Post a Comment